SIMALUNGUN - Sarana dan prasarana untuk beribadah bagi warga binaan selama menjalani masa pidananya telah tersedia di lembaga pemasyarakatan dan hal ini merupakan rangkaian peningkatan pelaksanaan kegiatan pembinaan mental dan kerohanian.
Informasi diperoleh, jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pematang Siantar Kanwil Kemenkumham Sumut melaksanakan program pembinaan bagi warga binaannya di Jalan Asahan Kilometer 7, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Kamis, (12/05/2022) sekira pukul 18.18 WIB.
Hal ini disampaikan, Staff Humas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pematang Siantar dalam siaran persnya melalui pesan percakapan selularnya, terkait kegiatan rutin program pembinaan berupa pelaksanaan ibadah bagi warga binaan.
Pelaksanaan kegiatan pembinaan, Ka. KPLP Raymond Andika Girsang mengatakan, selain bimbingan kerohanian bagi WBP, pihak Lapas juga melaksanakan berbagai pembinaan lainnya berupa pelatihan ketrampilan dan kerajinan.
"Pelaksanaan bimbingan rohani bagi seluruh WBP, tanpa ada pengecualian selama menjalani masa pidana. Kegiatan lain juga terlaksana yakni, bertenun, bercocok tanam, menjahit, membuat kursi sofa dan beternak ikan, " sebut Plt. Kalapas M. Taviv melalui Ka. KPLP Raymond Andika Girsang.
Diketahui, kegiatan kerohanian bagi Warga Binaan dilaksanakan secara rutin dan pihak Lapas telah memfasilitasi kelengkapan sarana dan prasarana. Hal ini bertujuan, agar warga binaan merasakan kenyamanan serta khusuk atau khidmat beribadah.
"Setiap warga binaan, juga dihambau untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya masing-masing dan selalu melaksanakan ibadah secara rutin dipantau oleh Pegawai Lapas, " terang Ka. KPLP Raymond Andika Girsang.
Raymond Andika Girsang menyebutkan, Agama sebuah keyakinan yang menuntun setiap hamba TUHAN, membawa ke jalan kebenaran dan diterangkan, agama manapun yang dianut, pasti mengajarkan untuk berbuat baik dan benar.
"Setiap manusia juga tak luput dari kesalahan, namun jangan jadikan itu sebagai pembenaran, " tutur Raymond.
Selanjutnya, Ka. KPLP Raymond menambahkan, program pembinaan merupakan kewajiban pihak Lembaga Pemasyarakatan, termasuk melaksanakan bimbingan kerohanian kepada WBP.
"Dengan ini besar harapan kepada WBP untuk menyadari akan kesalahannya dan tidak akan melakukan kesalahan yang sama lagi, ketika bebas nantinya, serta menjadi bekal bagi mereka pada saat di luar, " pungkasnya. (rel)